Senin, 03 Maret 2008

MEDIA PEMBELAJARAN: Jaksa BLBI terindikasi terima suap

MEDIA PEMBELAJARAN: Jaksa BLBI terindikasi terima suap
JAKSA AGUNG KECEWA PENYELIDIK BLBI II TERIMA SUAP04-03-2008Jakarta, 3/3/2008 (Kominfo-Newsroom) – Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku marah, kecewa dan sedih atas tertangkapnya ketua tim jaksa penyelidik kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II, Urip Tri Gunawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2/3) karena dugaan suap.Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/3), Jaksa Agung menegaskan, ia dia sudah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran tim jaksa 35 penyelidik BLBI serta jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk lebih berhati-hati menyelidiki kasus ini, serta jangan sampai ada yang menyalahgunakan wewenang.“Jangan main-main dengan BLBI karena seperti masuk ke hutan belantara yang banyak memedinya (hantu/godaannya-red), jangan sampai tergoda dan terpeleset, tapi ternyata ada oknum yang terjerumus juga,” kata Hendarman.Padahal menurut Hendarman, tim jaksa 35 penyelidik BLBI merupakan jaksa-jaksa tinggi yang terpilih dan memiliki karakter, sifat, pribadi, tanggungjawab dan profesional yang mantap serta tidak mudah larut dalam hantu-hantu yang ada dalam kasus BLBI tersebut.Hendarman juga mengaku sudah memerintahkan kepada JAM Pidsus, Kemas Yahya Rahman, untuk mengawasi jalannya pemeriksaan dan penyelidikan kasus BLBI untuk mengantisipasi adanya perbuatan tercela, menyimpang dari tugas dan kewajiban seorang jaksa penyelidik.“Ke-35 jaksa ini saya lihat memiliki catatan kerja yang baik, tapi apa yang menjadi harapan saya adalah di luar jangkauan pengawasan ini, dan saya sangat kecewa,” ujarnya.Hendarman mengatakan, perbuatan jaksa Urip yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kelungkung, Bali ini benar-benar menciderai dan melukai hati korps kejaksaan yang masih dalam proses perubahan serta menjadi harapan rakyat dalam menegakkan hukum di negara ini, atas kelanjutan penangganan BLBI.Mengenai penghentian penyelidikan BLBI I dan II, Hendarman mengatakan sejauh ini dia tidak melihat hal itu terdorong oleh kontaminasi suap seperti yang diterima jaksa Urip, tapi murni sesuai asas penyelidikan hukum pidana dan telah diekspose (gelar perkara) di depan jakgung tiga kali.Atas penangkapan ini, Hendarman langsung memerintahkan JAM Pengawasan, MS Rahardjo yang mendampinginya untuk melakukan pemeriksaan intern bersama JAM Intelijen, yang didahului dengan meminta konfirmasi kepada jaksa Urip yang kini ditahan KPK.Sementara itu JAM Pidsus, Kemas Yahya Rahman, yang ditemui terpisah mengungkapkan, setelah mengetahui penangkapan bawahannya oleh KPK, dia langsung dipanggil Jaksa Agung. Dia mengaku tidak tahu menahu soal suap ini, tetapi ia merasa sangat kecewa, sedih dan marah juga karena yang ditangkap adalah jaksa penyelidik BLBI.Selain sebagai Ketua tim penyelidik BLBI II, menurut Kemas, Urip yang di JAM Pidsus juga menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Ekonomi dan tindak pidana lainnya ini sebetulnya tergolong jaksa yang rajin dan pendiam, sehingga dia terkejut saat dikabari Urip tertangkap KPK tengah menerima suap.Seperti diinformasikan Ketua KPK Antasari Azhar, Minggu (2/3) sekitar pk.17.30 WIB KPK menangkap basah jaksa Urip TG di sebuah rumah di Jakarta tengah menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,1 miliar dari orang berinisal AS.Menurut informasi dari pihak internal Kejakgung yang diperoleh Kominfo-Newsroom AS adalah mantan Komisaris Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik obligor Syamsul Nursalim yang menerima BLBI senilai Rp52,6 triliun, dan kasus ini merupakan BLBI II yang dihentikan penyelidikannya

Tidak ada komentar: